Disnakertrans Prov Jatim Gelar FGD Norma 100, Sebagai Upaya Perluas Layanan & Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Berita112 Dilihat

MC, Surabaya- Surabaya- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengadakan acara ‘Forum Group Discussion (FGD) Penerapan Norma 100 Di Perusahaan’ pada Selasa, 10 september 2024 di Java Paragon Hotel & Residence Surabaya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans provinsi jawa timur Tri Widodo, para Narasumber; Peserta dari pengawas ketenagakerjaan serta Peserta dari perusahaan.

Seperti yang disampaikan Sigit Priyanto S.T., M.M. selaku Kadis Nakertrans Prov. Jatim bahwa acara ini digelar dalam rangka memperluas layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan dan peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Selain itu, sebagai sosialisasi program Norma 100 yang pada bulan juni tahun 2023 lalu diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker.Go.Id.

“Fitur norma100 memfasilitasi proses pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara mandiri (self-assessment) oleh perusahaan yang diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang tingkat kepatuhan atas penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan”. Terang Sigit.

“Setiap perusahaan nanti diwajibkan ada perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja untuk mengisi norma100. Isian pada norma100 meliputi 23 kluster norma ketenagakerjaan”. Sambungnya.

Sigit melanjutkan bahwa dari isian tersebut, terdapat 3 kategori hasil yang mengindikasikan kepatuhan perusahaan yaitu tinggi (hijau), sedang (kuning), dan rendah (merah). Sigit mengatakan jika hasil isian dari perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja berbeda kategori, maka akan dilakukan verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan, baik verifikasi virtual ataupun verifikasi lapangan.

“Dengan adanya norma100, diharapkan perusahaan mampu mengukur dan menilai kepatuhan diri sendiri terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan dapat melakukan deteksi dini terkait masalah ketenagakerjaan”. Terangnya.

“Bagi pengawas ketenagakerjaan, Norma100 dapat menjadi alat bantu untuk mengetahui dan mengukur tingkat kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan”. Lanjutnya.

Selain itu Sigit Kadis Naker Prov Jatim mengatakan bahea untuk meningkatkan pemahaman terkait cara pengisian serta manfaat dari norma100, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 mengadakan kegiatan FGD penerapan norma 100 di perusahaan.

“Acara ini mengundang 10 orang pengawas ketenagakerjaan dan 40 perusahaan dengan 40 orang hadir secara luring di java paragon hotel & residence, serta 40 orang mengikuti secara daring melalui zoom meeting”. Terang Sigit Priyanto.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed