Mediacentral-Gresik,Unit reskrim polsek menganti berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di jalan raya karangturi, desa menganti, kecamatan menganti, kabupaten gresik dan pelaku diketahui bernama Agus Syaiful merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.(11/9/24)
Djupuk seorang korban warga desa sidojangkung kehilangan sepeda motor honda supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Menurut keterangan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan menerangkan,” berdasarkan keterangan saksi mata Muhammad Subakti bersama anggota polsek menganti Anang A, berhasil meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Masih kata Kapolsek Menganti,”Usai berhasil diringkus baru diketahui pelaku bernama Agus Syaiful adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T “.ungkapnya
Lanjut Roni sapaan akrab Roni Ismullah,”pelaku bersama seorang rekannya masih buron telah mengintai sepeda motor korban, kemudian memastikan situasi aman.pelaku langsung beraksi,namun, aksi pencurian berhasil digagalkan warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan anggota polsek menganti ketika sedang patroli di sekitar lokasi bergerak cepat berhasil meringkus pelaku”.tandasnya
“Nasib sial pelaku saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas dilapangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur dengan melubangi kaki pelaku.dari tangan pelaku,petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya”.tukas Roni
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah kabupaten gresik, kerugian materi dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7.000.000”. papar Kapolsek Menganti
Dalam menjalankan aksinya pelaku, menggunakan cara yang cukup rapi,setelah menemukan target pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan dan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, pelaku telah diringkus polsek menganti guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali,”.pungkas Roni menutup wawancara bersama awak media.(Dwi)