Mediacentral-Gresik,Satreskrim polres gresik berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up di ruang lobby polres gresik.(14/9/24)
Jumpa pers dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menyampaikan,” pengeroyokan Korban meninggal dunia, pencurian dan curanmor”. ujarnya
“Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di menganti pada hari minggu 1 September 2024 sekira pukul 12.30 wib di depan rumah Luki warga boteng,menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal munggugebang”. ucap Wakapolres Gresik.
Lanjut Danu,”awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di dusun kecipik desa boteng kecamatan menganti kab gresik. didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat,lantas kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab 5 orang tak dikenal. salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban merupakan atribut kelompok perguruan silat,selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban dan mengetahui terjadi perkelahian.warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban lalu membatu korban pergi dari lokasi pengeroyokan diantar ke tempat kerjanya di kepatihan menganti kab gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik”.ucapnya
“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat”. tutur Danu sapaan akrab Wakapolres Gresik.
Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat kec pakal kota surabaya, M.H (ABH) asal surabaya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ditambahkan AKP Aldhino Prima Wildan menerangkan,”polres gresik juga berhasil ungkap tindak pidana pengeroyokan lainnya yang terjadi di cerme dengan korban BPM, 21 th, asal kedungrukem benjeng.
“Awal mula korban dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan menuju di jalan raya morowudi kec. cerme,kab gresik, tepat di depan makam morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan.kemudian, korban diminta pelaku berhenti dan melepas baju hitam yang dipakai korban”.ucapnya
“Selanjutnya ketujuh pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan,atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban,slanjutnya korban melaporkan ke polsek cerme”.ungkap Aldhino kasat reskrim polres gresik.
“Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”imbuh kasat reskrim
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka D.S,26 Tahun warga sukoanyar,kecamatan cerme, A.S 22 tahun, warga metatu kecamatan benjeng.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.tegas perwira tiga balok dipundak.
Lantas kemudian,polres gresik berhasil ungkap tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di panceng,berawal pada hari kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib.korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah desa telogo sadang kec paciran,kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di dusun mulyorejo,desa dalegan kecamatan panceng,kab gresik”.
Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut,kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman- teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok.Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.
Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban.pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang dipakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.
“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas kasat reskrim polres gresik.
Tersangka A.B.D, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik,
M.K.H 25 Tahun warga desa pangkah wetan, kecamatan ujung pangkah kabupaten gresik.
“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,”tandasnya
Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap pada hari Kamis tanggal 04 juli 2024 sekira pukul 10.00 wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.dan setelah dilakukan pengecekan didapati TV 32 inch berada diruang tamu sudah hilang. selanjutnya korban melihat kekamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek sidayu.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan,diijerat Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”.imbuh Aldhino.
Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.
Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.
Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib korban M.F.I, 34 tahun desa sembungan kidul,kec. dukun,kab gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek dukun.
“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka J.R 43 tahun, swasta, warga Sidodadi Kec. Simokerto Kota. Surabaya. Kemudian A.S, 39 Tahun warga sidotopo dipo barat Kec. Semampir Kota. Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 tahun desa Saggra agung kec socah kab bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.
Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.
Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kel. Gapurosukolilo Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.
Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.
Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa, Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.
“Tersangka atas nama BP (22th) waega Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T.(Dwi)