Mediacentral -Gresik ,Unit reskrim polsek cerme berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil doble L di wilayah gresik selatan dengan meringkus pemuda kedapatan membawa barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.(20/9/24)
Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo menerangkan,”awalnya hari rabu (18/9/24)sekira pukul 16.00 wib anggota unit reskrim polsek cerme mendapatkan informasi di dusun glintung,desa kepatihan, kecamatan,menganti ada peredaran pil double pil L”. ujarnya
Lantas kemudian,anggota menindak lanjuti laporan masyarakat dengan berhasil meringkus tersangka inisial MFA, 20 tahun, warga Dusun glintung, desa kepatihan, kecamatan, menganti bersama barang bukti 37 klip isi 10 butir pil dobel L total 370 butir dan tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir serta uang tunai sebesar Rp 180 ribu”.paparnya
Lanjut Kapolsek Cerme,”barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L”.imbuhnya
Sementara itu,atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk dibalik terali besi polres gresik.(Dwi)