Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Curas Siang Hari di Pasuruan, Tiga Pelaku Diamankan

Berita50 Dilihat

MC, (Surabaya) – Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Pasuruan pada Oktober 2024. Kejadian ini menarik perhatian karena dilakukan di siang hari, berbeda dengan kebanyakan kasus serupa yang umumnya terjadi pada malam hari.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur, terungkap bahwa tiga orang pelaku telah diamankan. Mereka adalah MWK, AMN, dan HMT, yang ketiganya merupakan warga Pasuruan. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MWK berperan sebagai perencana, AMN menyediakan sarana untuk melakukan kejahatan, sementara HMT bertugas menjual hasil kejahatan tersebut.

“Para pelaku melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 15.00 di jalan yang sepi. Mereka memepet korban hingga terjatuh, kemudian merampas sepeda motor korban,” jelas Kasubdit Jatanras. .

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain sepeda motor hasil curian, yaitu Scoopy dan Revo, serta sebuah pedang yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, sepeda motor Supra hitam yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya juga telah disita sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dikenakan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 480. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga kelompok ini memiliki jaringan dengan kelompok lain yang melakukan aksi serupa di beberapa wilayah.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan segera memberikan informasi lebih lanjut apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Pasuruan berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka kejahatan serupa di wilayah tersebut.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed