MC, Surabaya- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang. Petugas mengamankan 4 tersangka
Seperti yang disampaikan AKBP Suryono selaku Wadirkrimum Polda Jatim dalam pers rilis pada Kamis 3 Oktober 2024 bahwa Korban dan tersangka yang saling kenal tersebut diajak untuk untuk membeli sabu-sabu dan mengkonsumsinya di wilayah Semampir Surabaya.
Selanjutnya oleh para tersangka sabu sabu tersebut tidak dihabiskan, salah satu tersangka MRF memasukkan sisa sabu ke dalam kantong atau dalam dompet korban S.
“Setelah itu dari Semampir perjalanan ke arah Jenggolo Sidoarjo, sampai di depan Indomaret, yang bersangkutan pelapor ini tiba-tiba diberhentikan ditangkap oleh tiga orang rekan lainnya memborgol korban S”. Jelas AKBP Suryono.
“Kemudian tersangka yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Jawa Timur tersebut memasukan korban ke dalam mobil. Korban yang selama perjalanan dipukuli tersangka yang saat itu mengrah ke Polda Jawa Timur. Saat perjalanan itulah para tersangka memeras atau meminta sejumlah uang 50 juta kepada korban”. Lanjutnya.
Dari kejadian tersebut, AKBP Suryanto mengatakan bahwa petugas mengamankan sebanyak empat orang tersangka dengan barang bukti beberapa handphone.
“Kemudian uang, korek api yang berbentuk pistol yang saat itu dibuat mengancam daripada korban untuk menakut-nakuti karena mengaku sebagai anggota Polri” Terang AKBP Suryono.
“Selain itu prtugas menyita uang sisa hasil yang diberikan oleh korban, kemudian surat kendaraan bermotor STNK asli yang digunakan saat itu untuk menonton perjalanan dan juga borgol, kendaraan R2 dan juga satu buah handphone Vivo y27s”. Sambungnya.
Karena perbuatannya, para tersangka di dijerat dengan pasal 368 KUHP dan juga Pasar 3 juga 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.