MC, Surabaya- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 3 tersangka Kasus Curanmor di wilayah Balong panggang Gresik dan Balong Bendo Sidoarjo.
Para tersangka tersebut antara lain HBR dari Pasrepan Pasuruan. Sedangkan korban M merupakan warga Balongbendo Sidoarjo.
Pada per rilis yang digelar pada Rabu 16 Oktober 2024 Kasubdit Jatanras AKBP Abaridi Jumhur mengatakan bahwa kronologi tersangka bersama S yang saat ini sedang DPO telah mengambil Satu unit kendaraan roda sua yang terparkir di teras rumah korban M desa Jabaran Balongbendo Sidoarjo.
Saat itu, Tersangka S merusak gembok pagar dan merusak lubang kunci kendaraan dengan kunci T. Diketahui bahwa tersangka telah melakukan di beberapa tempat diantaranya Kabupaten Malang 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sidoarjo 1 TKP.
Dari barang buktu yang disita petugas terdapat satu buah BPKB atas nama Haryati warga Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, 1 STNK serta kendaraan roda dua merk Honda Beat warna merah dan 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy. Karena perbuatannya Tersangka terancam pasal 363 KUHP.