Pelaku Perampasan Kalung Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Korban Berusia 5 Tahun

Berita737 Dilihat

MC,Surabaya – Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan kalung emas yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun sebagai korban. Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024 di Jl. Pasar Wisata Ds. Pabean, Sedati, Sidoarjo.

Pelaku, AFN (42), seorang pria asal Desa Wedi, Kec. Gedangan, Sidoarjo, berperan sebagai pengendara motor dan menarik paksa kalung dari leher korban yang sedang bermain di pinggir jalan. Setelah berhasil merampas kalung tersebut, AFN menjualnya di pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000.

Saat konferensi pers Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Kasubdit Jatanran AKBP Jumhor menyampaikan, Modus operandi pelaku adalah mengamati korban yang mengenakan kalung emas dari arah barat.

“Setelah mendekati korban, pelaku dengan cepat menarik kalung tersebut dan melarikan diri,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Lanjut Dirmanto, Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi rekaman CCTV, kuitansi penjualan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed