Ada Apa DPRD Palu Komisi C,Desak Kadis Pekerjaan Umum?

Berita, Daerah737 Dilihat

Rilis diterima mediacentral.info hari selasa 29/10/2024,Palu – DPRD Palu melalui Komisi C mendesak Dinas Pekerjaan Umum agar menyerahkan data proyek bersumber dari APBD.(29/10/24)

Sangat disayangkan sekali,Komisi C DPRD Palu menunda rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan penundaan rapat tersebut lantaran Dinas Pekerjaan Umum tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta Komisi C DPRD Palu.

Dalam hal ini,rapat dipimpin Abdurahim Nasar Al-Amri diikuti seluruh anggota Komisi C DPRD Palu diantaranya Zet Pakan, Andris, Erman Lakuana, Mutmaina Korona, Sucipto, Muhlis, Andika Riansa Mustaqim, Lewi Alik, Vivi, dan Alfian Chaniago.

Hasil pertemuan rapat DPRD Palu untuk saat ini Kadis PU Palu Singgih Prasetyo belum bisa memperlihatkan data karena dalam tahapan pemeriksaan di BPKSaat itu juga,DPRD Palu Komisi C langsung mengonfirmasi BPKP via telepon dan mendapat izin.

Bahkan, BPKP menganggap permintaan data dari pemerintah merupakan kewajiban DPRD dan Komisi C pun menolak alasan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dan menunda rapat.

Patut kita ketahui bersama,DPRD Palu Komisi C mempertanyakan tahapan sejumlah proyek di Kota Palu berdasarkan hasil pertemuan di KPK dan Komisi C DPRD Palu sebelumnya meninjau sejumlah pekerjaan bersumber dari APBD yakni Pembangunan Kantor Dinas Sosial Palu, Taman Bantilan dan Lapangan Vatulemo.

Dari kunjungan tersebut ,Komisi C DPRD Palu mempertanyakan beberapa hal termasuk status Provisional Hand Over (PHO) proyek yang ada dan PHO berarti serah terima sementara pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada pemilik proyek alias pemerintah.

Pertanyaan mencuat,dimana masih banyak pekerjaan belum rampung di lokasi proyek pemerintah serta
Komisi C menunggu juga mendesak Dinas PU agar segera menyerahkan data,agar tugas dan fungsi DPRD bisa berjalan sebagaimana mestinya, sesuai harapan rakyat.(hms/red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed