Ketua Harian Dewan SDA Jatim Baju Trihaksoro Paparkan Progres Kerja Periode 2019-2024 Di Rapat Pleno Kedua

Berita25 Dilihat

MC.Surabaya – Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Baju Trihaksoro memaparkan progres kerja Dewan SDA Jatim periode 2019-2024. Paparan tersebut, disampaikan pada agenda Sidang Pleno Kedua Dewan SDA Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (31/10/2024).

Diketahui sidang pleno ini merupakan kedua kalinya diadakan di tahub 2024, yang bertujuan untuk membahas penyusunan program pengelolaan SDA dan membahas isu-isu strategis yang ada di Provinsi Jawa Timur. Sidang pleno ini dihadiri dan diikuti seluruh anggota dewan SDA Jatim periode 2019-2024 yang terdiri dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non pemerintah terkait pengelolaan SDA di Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Ketua Harian Dewan SDA Jawa Timur, Baju Trihaksoro menyampaikan, tugas dewan SDA yang pertama adalah, menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.

“Sesuai dengan tugas pertama, kami telah melakukan penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden 37/2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air,” jelas Baju.

Lebih lanjut, Baju yang diketahui juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum SDA Jatim ini menerangkan, perkembangan dalam menjalankan tugas pertama, terlihat pada skor Ketahanan Air Jawa Timur Tahun 2022 yakni sebesar 60,35.

“Indeks Ketahanan Air atau disingkat IKA Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebesar 3, ini masuk dalam kategori Capable/Moderat. Dan Kategori Moderat, mengindikasikan bahwa Ketahanan Air Jawa Timur berada di posisi rata-rata,” terangnya.

Tugas Dewan SDA kedua, Baju menyebutkan, yakni menyusun program pengelolaan sumber daya air provinsi. Pada tugas ini, Ia mengatakan, di Jawa Timur terdapat proses Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Wilayah Sungai (WS).

“Adapun WS Kewenangan Provinsi ialah, WS Welang Rejoso, WS Pekalen Sampean, WS Bondoyudo Bedadung, WS Baru Bajulmati, dan WS Madura Bawean,” sebut Baju.

Baju menyampaikan, untuk tugas Dewan SDA ketiga ialah, menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (SIH3) pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan SIH3 pada tingkat nasional. Sistem informasi tersebut dapat diakses dalam alamat, https://sih3.dpuair.jatimprov.go.id/.

“Hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Provinsi,” ujarnya.

Tugas keempat, Baju menuturkan, Dewan SDA Jatim bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.

“Hal ini masih dalam Proses Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai,” tukas Baju.

Tugas-tugas dewan SDA Jatim tersebut diharapkan dapat terus terlaksana dan berkelanjutan. Baju pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tmur Periode 2019-2024 yang telah melaksankan fungsi untuk mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya air di Jawa Timur secara terpadu dan berkelanjutan.

“Komitmen dan dedikasi yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur sangat patut diapresiasi. Saya berharap, seluruh peserta yang mengikuti sidang ini tetap semangat dan saling mendukung serta berkolaborasi untuk melanjutkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed