Ada Apa Satu Relawan Cabup&Wabup, Diamankan Gakkumdu Polres Buol?

Berita, Daerah657 Dilihat

Mediacentral,Palu- Penyidik penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu red) Polres Buol menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol.(1/11/24)

Hal ini disampaikan Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja Tinombala AKBP Sugeng Lestari,” sampai hari ke 37 masa Kampanye pilkada serentak 2024 penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol”.ujarnya

“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari di Polda Sulteng”. imbuhnya

Masih kata Sugeng,”kasus tersebut teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR,kasus ini sebelumnya telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kab. Buol dan persitiwa sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kec. Momunu Kab Buol di rumah saudara SR (55 ) Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pilkada 2024 ini’.tandasnya

Lanjut perwira dua melati dipundak,” SR atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon agar tidak memilih paslon lainnya dan SR masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar”, pungkasnya.(hms/red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed