Mediacentral, Sigi – Satgasres Ops Pekat II Tinombala 2024 berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tongoa Kecamatan Palolo.(10/11/24)
Kapolres Sigi diwakili oleh Kasatgas Humas Iptu Nuim Hayat mengatakan,” Satgasres Ops Pekat II Tinombala 2024 berhasil amankan seorang pria di Desa Tongoa Kecamatan Palolo diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RR (19 tahun), warga Desa Tongoa Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi ” .ujarnya
“Penangkapan dilakukan adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, terduga pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tongoa Kecamatan Palolo,Kabupaten Sigi. Usai mendapatkan informasi,personel Satgasres melakukan penindakan serta penangkapan terhadap terduga pelaku dengan berhasil amankan barang bukti 26 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4,39 gram juga diamankan pula beberapa barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong berukuran kecil, plastik klip kosong berukuran sedang, alat hisap / bong, dan handphone Redmi 8 pro”.paparnya kepada awak media
Lanjut Kasi Humas mengatakan,” Kapolres Sigi telah menegaskan kepolisian berkomitmen tidak memberi ruang gerak bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kita ketahui bersama bahwa telah banyak menjadi korban akibat narkoba, untuk itu kami berharap kepada semua warga Kabupaten Sigi mari menjauhi narkoba, dan mampu mengatakan TIDAK kepada Narkoba,” harapnya”tukasnya.
Sementara hasil pengamatan awak media dilapangan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti diamankan di kantor Mapolres Sigi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji. (hms/ali)