Mediacentral,Jakarta – Terobosan baru dilakukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming patut diacungi jempol,karena peduli kepada masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki masalah atau tidak mendapatkan keadilan dan dapat melaporkan langsung ke Sekretariat Wakil Presiden.
Pasalnya, Wakil Presiden telah menerbitkan tata tertib,alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Gibran Rakabuming.
Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan dikantor sekretariat wakil presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat pada hari kerja senin-kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 wib hingga 13.00 wib tulis pengumuman satwapres mengutip Antara. (17/11)
Sedangkan, khusus pada hari jumat dibuka mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 14.30 wib dengan jam istirahat 11.00 wib hingga 13.30 wib.
Pelapor diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari dan ketentuan pengaduan meliputi pelapor adalah orang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermeterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan serta substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari dan pelaporan tidak akan diproses petugas bila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Pada poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai tanggal yang dipilih.
Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan,petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan sebelum mempersilakan pelapor ke ruang pengaduan masyarakat.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program bersama milik pemerintah Indonesia dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.(Antara/CNN/dwi)