Mediacentral, Palu – Keseriusan Pemerintah Kota Palu dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Bawang Goreng Palu,patut mendapat apresiasi Palu,Sulawesi Tengah.(17/11/24)
Pasalnya,terbukti nyata langkah proaktif diambil oleh Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Palu dalam melakukan koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Irmayanti Pettalolo menyampaikan,” harapannya agar DJKI dan Kemenkumham Sulteng dapat memberikan dukungan maksimal dalam proses pendaftaran IG Bawang Goreng Palu”.ujarnya
“Kami berharap Bawang Goreng Palu dapat diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis, nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal serta meningkatkan daya saing di pasar”. Imbuhnya
Ditambahkan oleh Hermansyah Siregar,” kami dari Kemenkumham mendukung penuh proses ini agar bawang goreng Palu bisa mendapatkan pengakuan yang layak di tingkat nasional bahkan internasional”.tukasnya
Lanjut Hermansyah Siregar,” proses pendaftaran IG menjadi langkah penting dalam melindungi bawang greng Palu sebagai produk khas daerah yang memiliki kualitas dan ciri khas tersendiri”.tuturnya
“Dengan status indikasi geografis, bawang goreng Palu akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim tiruan dan dapat semakin memperkuat identitas produk lokal Kota Palu di pasar nasional maupun internasional”.ungkapnya
Sementara itu,langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi lokal.Tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM red) di Kota Palu dan para produsen bawang goreng yang telah lama dikenal kualitasnya.(hms/dwi)