HIPPA Desa Pupus Di Duga Menyalahi Aturan, Di Konfirmasi Terkesan Arogan

Berita57 Dilihat

Media Central Magetan, Proyek saluran irigasi Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan yang bersumber dari Program  Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) diduga tak sesuai prosedur atau aturan pelaksanaan.

Pasalnya proyek yang seharusnya padat karya, atau dikerjakan secara swakelola dari masyarakat setempat oleh Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) bersama anggota, kenyataan pantauan dilapangan pekerjaan diduga diborongkan atau dikerjakan pemborong.

Padahal sesuai prosedur pelaksanaan  program tersebut dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Yang terutama dilakukan secara swakelola, memanfaatkan sumber daya masyarakat setempat, tepat guna dan sasaran.

Mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi terkait pengerjaan yang tak melibatkan masyarakat setempat alias semua pekerja dari warga luar daerah (Kecamatan Poncol), Tukiran selaku Ketua Hippa desa Pupus, saat ditanya menunjukkan sikap arogan, mengatakan dengan nada keras. 

“Nek wong Poncol nyapo”, yang di artinya dalam bahasa Indonesia. “Kalau orang Poncol kenapa, ” katanya dengan sikap yang tidak menyenangkan, Jum’at (22/11/2024).

Dikonfirmasi juga mengenai pelaksanaan penggalian saluran, menggunakan alat berat, Ketua Hippa Desa Pupus mengakui. Padahal secara teknis pelaksanaannya dilakukan padat karya. 

Memang dari pekerja yang ada dilokasi warga Poncol semua, ada dari ibu-ibu dan bapak-bapak. Dan perihal di tanya mengenai identitas rumahnya, semua menyatakan warga Poncol.

“Iyo mas, sing kerjo mriki wong Poncol sedoyo”. Yang bahasa Indonesianya, “Iya mas, yang kerjo di sini semua orang Poncol,” kata salah satu pekerja.

Di lain sisi Kepala Desa Pupus dikonfirmasi awak Media Central, terkait pelaksanaan program P3TGAI menyampaikan dengan gamblang bahwasanya secara prosedur memang harus dilaksanakan secara swakelola. Tapi kenyataan di lapangan tak sesuai apa yang disampaikan.

 “Mengenai program HIPPA ini, semua pengerjaannya dari masyarakat setempat, secara swakelola dilaksanakan, “ucap Kepala Desa Pupus saat ditemui dirumahnya, Senin (25/11/2024).

Dalam hal ini diduga bertentangan dengan aturan Permen PUPR No.4 Tahun 2021 tetang pedoman pelaksanaan proyek P3-TGAI. Yang i menyatakan bahwa pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dikerjakan secara swakelola dan tidak di pihak ketigakan. (ex)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed