Media Center Magetan, Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan khususnya Dinas Pendidikan, Kepemuda dan Olahraga untuk melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan, guna keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan melaksanakan sosialisasi Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS pada hari Selasa Tanggal 26 November 2024 di Aula Dikpora Kab. Magetan.
Kegiatan Sosialisasi PBLHS bertujuan untuk menumbuhkan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
“Gerakan PBLHS ini diharapkan mampu mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, “jelas Drs. Suwata, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Magetan.
Adapun Gerakan PBLHS meliputi 3 kegiatan yaitu : Perencanaan, melalui penyusunan Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal/daerah; masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana; jenis kegiatan; waktu pelaksanaan; target capaian; penanggung jawab; sumber pembiayaan; dan pihak yang terlibat.
Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan Rencana Gerakan PBLHS, yang pelaksanaannya meliputi jenis kegiatan yaitu pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di sekolah yang meliputi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; pengelolaan sampah; penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; konservasi air; konservasi energi; dan inovasi.
Terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil Identifikasi Potensi Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH), yang diperuntukkan untuk masyarakat sekitar sekolah dan atau di daerah. Yaitu dengan membentuk jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Dengan membentuk pemberdayakan Kader Adiwiyata. Evaluasi, dengan dilakukan secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang melibatkan kepala sekolah; dewan pendidik; komite sekolah; peserta didik; dan masyarakat. Yang hasil evaluasinya menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Dengan semboyan, “Ayo jaga lingkungan demi kelangsungan generasi yang lebih baik melalui gerakan PBLHS. Lakukan hal kecil untuk dampak yang besar”.(Supari Jurnalis)