Polisi Siap Kawal Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Dan Rakyat Sulteng Menggugat

Berita1788 Dilihat

Mediacentral, Sulteng- Aliansi mahasiswa dan rakyat Sulteng menggugat merencanakan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU red) Provinsi Sulteng Jalan S. Parman Palu.(3/12/24)

Pasalnya, surat pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolresta Palu tertanggal 2 Desember 2024 menyebut perkiraan masa ada 5000 orang serta ada 2 isu yang akan digugat yaitu copot KPU Sulawesi Tengah dan Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU red).

Dalam menanggapi rencana aksi tersebut,Polda Sulteng melalui Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan,” Kepolisian siap memberikan pengawalan juga pengamanan dan kepolisian akan memberikan pengawalan serta pengamanan agar aspirasi yang disampaikan terlaksana secara aman, tertib dan damai”.ujarnya

Masih kata Kabidhumas,”sesuai Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 antara lain menerangkan, penanggung jawab kegiatan atau aksi, wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai” tuturnya

“Kepolisian akan mengawal dan mengamankan aksi secara humanis bila dilakukan secara aman, tertib dan damai.Akan tetapi bila dilakukan anarkis, pihak kepolisian akan bertindak tegas”.imbuh perwira tiga melati dipundak

Lanjutnya,” Kepolisian ingatkan aksi penyampaian pendapat dimuka umum disampaikan dengan cara-cara yang damai dan tertib serta tidak memaksakan kehendak yang berujung anarkis. Ingat Jangan Anarkhis!”.Ada 2 isu dibawa ke KPU Sulteng yaitu Copot KPU Sulawesi Tengah dan Pemungutan Surat Suara Ulang”.paparnya

“Diingatkan kepada masa aksi proses pencopotan atau pemberhentian anggota KPU, ada mekanismenya sebagaimana di atur dalam pasal 27 undang undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.Dmikian juga terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahapannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung”.tukas Djoko sapaan akrab Kabid Humas Polda Sulteng

Sementara itu,perlu diketahui bersama diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang teknis pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan Wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.(hms/ags)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed