KPU Jatim Akan Gelar Pelaksnaan Rekapitulasi Suara Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024 Mulai 8 Desember

Berita1620 Dilihat

Surabaya- KPU Jatim menggelar Media Briefing terkait Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 Pada Sabtu 7 Desember di Hotel Double Tree Surabaya.

Acara tersebut akan berlangsung pada 8 Desember 2024 dan tahapan tersebut merupakan tahap akhir dalam proses Pilkada 2024.

Sedangkan acara ini Penanggung jawab acara adalah Pak Fadhilul Umar, dengan bantuan Pak Miftahul Rojak dan Ibu Nani.

Seperti yang disampaikann Komisioner KPU Bidang Parmas Nursalam Peliputan Media bahwa Media yang hadir (baik televisi, online, maupun cetak) akan difasilitasi untuk meliput acara tersebut dengan melakukan Pembatasan akses ke aula untuk menjaga keteraturan.

“Sedangkan Pengamanan Acara akan dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian sejak pagi hari (mulai 8 Desember) yang akan berKoordinasi dengan tim Parmas untuk pembagian akses masuk untuk rekan media. Awak media akan diberi ID card atau tanda pengenal) sebagai akses ke area tertentu “.Terangnya.

” Sedangkan Fasilitas dan Prioritas Ruang peliputan utama, diprioritaskan untuk fotografer dan kameramen. Untuk Media lainnya akan difasilitasi monitor di luar ruangan”. Terang Nursalam.

Sedangkan Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan penjelasan rinci tentang proses rekapitulasi suara dan tahapan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Proses rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dengan penetapan hasil rekapitulasi direncanakan pada malam hari tanggal 8 atau dini hari tanggal 9.

Tahapan rekapitulasi mencakup pembacaan hasil rekapitulasi oleh kabupaten/kota yang meliputi data pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon). Setiap keberatan saksi terkait selisih perolehan suara akan dicatat dan diperiksa.

Setelah rekapitulasi, hasil akan diumumkan, diikuti dengan periode 3 hari kerja untuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada sengketa, penetapan paslon terpilih dilakukan 3 hari setelah putusan MK. Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan setelah pemberitahuan dari MK.

Dokumen rekapitulasi disimpan dalam ruang terkunci sebelum dipindahkan ke lokasi pembacaan. Pembacaan hasil dilakukan secara acak (tidak urut wilayah), dengan proses yang mencakup validasi data oleh para pihak dan penandatanganan berita acara.

Keberatan yang tidak terkait dengan selisih perolehan hasil akan dicatat sebagai kejadian khusus, tetapi tidak ditindaklanjuti. Tahapan ini menekankan transparansi, keterbukaan, dan partisipasi semua pihak terkait.

persiapan acara tahap akhir rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pilkada Serentak 2024.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed