MC. Surabaya- Ditressiber Polda Jatim berhasil Meringkus enam tersangka Jaringan Perjudian Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang jaringan internasional di Jawa Timur.
Petugas menangkap MAS, MWF yang berperan mempromosikan website judi online melalui medsos Instagram. STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening
Selaun itu menangkap EC Sebagai direktur perseroan fiktif dan ES sebagai operasional keuangan perusahaan fiktif.
Pada Pers rilis yang digelar di Humas Polda Jatim pada Kamis 12 Desember 2024 AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selaku Kasubdit 2 Ditsiber Polda Jatim, menyampaikan bahwa Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup promosi website perjudian online, penyediaan rekening bank untuk penampungan dana hasil perjudian, dan aliran dana ke perusahaan jasa pencucian uang.
Lebih lanjut, AKBP Charles mengatakan bahwa Dana hasil kejahatan kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Dari para tersangka, polisi menyita 375 kartu ATM beserta buku tabungan, uang tunai senilai Rp 4.957.174.000, 1 unit PC all in one, 3 unit CPU, 49 unit headphone, 185 buah kei token bank, 3 buah aktif pendirian PT, dan 1 bundel slip transfer”. Terang AKBP Charles.
Dalam kasus ini, AKBP Charles juga menyampaikan bahwa telah menetapkan dua orang tersangka mengeluarkan DPO terhadap dua orang tersebut.
“Perputaran uang yang digunakan oleh website perjudian online tersebut mencapai Rp 200 miliar, sementara perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun dalam 4 bulan. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Terang AKBP Charles.