MC,Surabaya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi BKD Jatim pada 20-21 Januari 2025 di Hotel Harris Gubeng Surabaya. Acara tersebut bertema ‘Harmonisasi Manajemen ASN di Lingkungan Pemprov dan Kabupaten Kota Se Jatim’.
Dalam sambutannya, Indah Wahyuni, S.H., M.Si. Kepala BKD Prov Jatim menyampaikan pentingnya rakor ini sebagai wadah silaturahmi, diskusi, serta penyelesaian berbagai isu strategis kepegawaian, termasuk penataan pegawai non-ASN.
“Ini menjadi ajang strategis untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi dalam menghadapi tantangan kepegawaian”. Terangnya.

“Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas penyelesaian penataan pegawai non-ASN, penguatan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta mewujudkan sistem meritokrasi terbaik,” ungkapnya.
Indah juga menjelaskan bahwa diperlukan perizinan yang tepat dalam proses rotasi dan mutasi pasca pemilihan kepala daerah. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung pengembangan kompetensi pegawai.
“Saat ini, penataan pegawai non-ASN menjadi salah satu tantangan besar. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki sekitar 28.000 tenaga PTT atau honorer, yang sebagian telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.
NSPK untuk Penguatan Manajemen ASN
Lebih lanjut, Indah menyoroti pentingnya penguatan implementasi NSPK sebagai langkah strategis dalam reformasi manajemen sumber daya manusia aparatur. “NSPK menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola kepegawaian dilakukan secara terstandarisasi dan sesuai prinsip good governance,” ujarnya.

Indah Wahyuni melanjutkan bahwa Per Januari 2025, jumlah pegawai yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 86.749 orang, termasuk 28.326 pegawai non-ASN. Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk membahas solusi berbagai isu strategis, seperti rotasi-mutasi pasca pilkada, penataan pegawai non-ASN, serta penguatan NSPK guna mendukung sistem meritokrasi.
Dasar Pelaksanaan Rakor Kepegawaian 2025 Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025.
“Para peserta diharapkan memperoleh wawasan dan solusi konkret dalam menghadapi isu-isu strategis yang sedang berkembang”. Ungkap indah Wahyuni.
Sedangkan pada kesempatannya, Kepala Bidang P3Dasi BKD Provinsi Jawa Timur, Hasyim Ashari menyampaikan pentingnya harmonisasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Kantor Regional 2 BKN untuk menyelesaikan berbagai permasalahan manajemen kepegawaian.

Selain itu, Lanjut Hasim Ashari mengatakan bahwa Sinergi ini diperlukan untuk menyelesaikan PR bersama, seperti penyelesaian tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database.
“Masalah tenaga non-ASN yang di luar database masih menjadi tantangan besar. Diperlukan dorongan kepada pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian regulasi. Fokus pada penyelesaian berdasarkan Permen PAN terbaru, termasuk tes PPPK tahap 2”. Lanjutnya.
Hasim juga menyampaikan Implementasi Merit system yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2023, yang menuntut pemetaan kompetensi dan potensi ASN di semua level.
Menurutnya, Instrumen pengukuran kompetensi dan potensi telah disiapkan oleh BKD provinsi bersama 6 kabupaten/kota, dan ini dapat digunakan oleh semua kabupaten/kota di Jawa Timur.
Hasim juga menyampaikan terkait Pengembangan layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pelayanan publik dan manajemen kepegawaian yang dilakukan oleh BKD Prov Jatim.
“Aplikasi Besti AI sebagai aplikasi inovasi untuk membantu ASN merancang karir mereka, termasuk informasi tentang formasi jabatan fungsional yang tersedia”. Terangnya.
“Selain itu Pentingnya menyelesaikan formasi jabatan fungsional untuk menjamin kepastian karir ASN. Kami di BKD Provinsi siap memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota untuk menyusun formasi jabatan fungsional”. Sambungnya
Lanjut Hasim menghimbau semua pihak untuk bekerja bersama, berbagi praktik terbaik, dan menghentikan kompetisi antar daerah dalam urusan kepegawaian serta Fokus pada kolaborasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian.
“Karir ASN di masa depan diarahkan ke dua jalur utama: jabatan fungsional atau jabatan struktural. ASN diminta merancang karirnya sendiri dengan informasi yang telah disediakan oleh BKD. Serta Perlunya regulasi yang lebih jelas untuk memastikan kesejahteraan pegawai non-ASN, termasuk penghasilan yang sesuai” Ungkapnya.
Sedangkan Salah satu Narasumber dari Plt. Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN, Dr. Yosua Jaya Edy, SE, MM, M.Si. menyampaikan akan terus mengawal pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, termasuk daerah.
Yosua Jaya Edy, menyebut bahwa upaya ini bertujuan memastikan setiap elemen manajemen ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masih ada beberapa instansi daerah yang belum sepenuhnya menjalankan NSPK dengan baik. Oleh karena itu, kami melakukan terobosan untuk mengukur tingkat maturitas dan memberikan panduan agar hasilnya semakin baik,” ujar Yosua.

Dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Yosua mengapresiasi pengelolaan manajemen ASN di provinsi tersebut menunjukkan tren positif selama tiga tahun terakhir. Dari 18 elemen yang dinilai, semuanya mendapatkan hasil baik dengan selisih nilai yang tidak signifikan. “Jika ada koreksi, sifatnya minor. Secara umum, grafik pengelolaan ASN di Jawa Timur terus meningkat,” tambahnya.
Yosua juga menyoroti pentingnya peningkatan pada aspek disiplin dan proses mutasi ASN agar sepenuhnya sesuai NSPK, terutama di tengah dinamika pasca-pemilihan kepala daerah. Selain itu, sinergi antara BKN dan instansi daerah menjadi fokus utama untuk terus mendorong perbaikan manajemen ASN.
Mengenai kebutuhan formasi ASN, Yosua menyebut tenaga pendidik dan kesehatan masih menjadi prioritas utama. “Kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di Jawa Timur, seperti di daerah lain, relatif lebih besar dibanding tenaga teknis lainnya,” katanya.
Ke depan, BKN berencana meningkatkan bimbingan teknis untuk menyelaraskan Indeks NSPK dengan Indeks Sistem Merit. Langkah ini bertujuan memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN guna menciptakan ASN yang profesional, handal, dan terpercaya.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi di Jawa Timur untuk memastikan implementasi manajemen ASN yang baik. Harapan kami, ini dapat mendukung tercapainya visi Indonesia Emas dengan ASN yang berkualitas,” pungkas Yosua.