Sekda Kabupaten Donggala Keluarkan Surat Edaran Terkait Polemik Penerimaan P3K Di Kabupaten Donggala

Berita, Daerah759 Dilihat

Media central.info, Donggala – Sekertaris Daerah Kabupaten Donggala Dr.Rustam Efendi, S.Pd. SH. M.A.P, mengeluarkan surat edaran melalui persetujuan PJ.Bupati Donggala terkait ruang yang di berikan kepada publik dalam melakukan pengaduan dan laporan tentang ketidak benaran data P3K yang tidak sesuai prosedur, ditemui di temui di kantor Sekda Kabupaten Donggala,Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat prihal P3K yang tidak sesuai prosedur (P3K Siluman), dan di kwartirkan afanya permainan dari oknum tertentu maka di keluarkan pula surat pernyataan tanggung jawab mutlak untuk Dinas dan OPD yang apabila ditemukan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam memuluskan oknum yang tidak memenuhi syarat.

Sekda Donggala, Dr.H.Rustan Efendi menjelaskan apabila dikemudian hari ditemukan data SPTJ yang di tandatangani untuk kepentingan tertentu maka P3K yang menandatangani akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dapat mengarah Pidana, Perdata dan sanksi Hukum Administrasi.ujarnya

Lanjut, Sekda juga menjelaskan sesuai ketentuan bahwa pelamar hanya bisa melamar di instansi tempat kerja yaitu Pemda dan tidak dibolehkan untuk P3K kota namun sepanjang yang bersangkutan adalah honorer di Kabupaten Donggala maka dapat melamar di instansi yang dituju.

Pemda Donggala tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengajuan P3K yang berdasarkan kompetensi, serta bekerjasama dengan kepolisian dan APH untuk membantu melakukan deteksi soal validasi Dokumen P3K.ujarnya

Jurnalis : Agus

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed