Media Central.info, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, wKota Palu, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.
Kedua pelaku berinisial F.R. (26) dan F.A.S. (24), yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di kos-kosan Jalan Pue Bulu. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Tatanga.
“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.
Ia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan berencana mengonsumsinya serta menjual kembali barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga. Keduanya juga positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes awal,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***