Skandal Dana BOS SMAN 10 Jambi: Siswa Terbebani, Kepala Sekolah Bungkam, BPK Didesak Audit Miliaran Rupiah

Berita137 Dilihat

Media Central.info, JAMBI – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 10 Kota Jambi semakin memanas.

Para siswa disebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Sejumlah keluhan orang tua dan siswa mencuat, mulai dari kewajiban membeli laptop untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), patungan biaya ekstrakurikuler, hingga fasilitas olahraga yang rusak.

Ironisnya, Kepala Sekolah SMAN 10 Jambi, Nova Deswita, enggan memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi, Nova justru mengajak wartawan untuk bertemu secara “kekeluargaan” alih-alih memberikan jawaban terbuka kepada publik.

*Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah*Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar selama enam tahun terakhir.

Padahal, dengan alokasi sekitar Rp1,56 juta per siswa per tahun untuk 800 siswa, seharusnya kebutuhan dasar pendidikan, sarana, dan fasilitas sekolah dapat terpenuhi dengan baik.*Dampak Langsung pada Siswa*

1. Wajib Beli LaptopSiswa diwajibkan memiliki laptop untuk mengikuti TKA. Bahkan, muncul ancaman bahwa siswa tidak bisa melanjutkan kuliah bila tidak memenuhi syarat tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, dana BOS bisa digunakan untuk penyediaan sarana TIK.

2. Patungan Ekstrakurikuler Untuk latihan futsal atau mengikuti lomba, siswa diminta patungan biaya menyewa lapangan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan aturan, karena kegiatan ekstrakurikuler semestinya dapat dibiayai melalui BOS.

3. Fasilitas Rusak Fasilitas olahraga pun memprihatinkan. Tiang lapangan basket yang goyang dan berpotensi membahayakan siswa dibiarkan tanpa perbaikan. Hal ini menunjukkan minimnya pemanfaatan dana pemeliharaan sarana prasarana.*

Reaksi Publik dan Media*Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutholib, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala sekolah. Namun, respons yang diterima justru berupa ajakan pertemuan secara “kekeluargaan”, yang menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dana BOS tersebut.*Desakan Audit BPK*Melihat kondisi ini, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 10 Jambi.

Mereka menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan siswa serta peningkatan kualitas pendidikan.

*Landasan Hukum*Pengelolaan dana BOS telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, antara lain:* Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa BOS hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional sekolah dan tidak boleh membebani siswa atau orang tua.*

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana negara, termasuk dana BOS.*

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, dapat pula dikenakan bila terbukti ada penyelewengan.

Dengan dasar hukum tersebut, dugaan pungutan atau kewajiban tambahan di luar ketentuan dana BOS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Lansir : fikiranrajat.id

Jurnalis : Fadli

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed