MC,GRESIK – Tidak memiliki ijin praktek dan mengedarkan obat pemutih, Miftakhul Makhin (34) remaja berstatus lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean diamankan Polisi.
Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Hingga mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, Jalan pasar Duduk Sampean, gang buntu.
Pada saat digerebek Polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Buka praktek sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.
“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu ketika diwawancarai awak media.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa menjelaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.” jelasnya, Sabtu (2/10/2021).
Lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Gresik itu menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.” imbuh Bambang Angkasa.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.” bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok emas dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktek suntik putih tanpa mengantongi ijin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. (bgs&adi)