Tiga tersangka dan barang bukti arak jowo dan arak Bali, di amankan polisi.

Berita, Daerah361 Dilihat

MC | Mojokerto, – Polres Mojokerto Kota melakukan penindakan terhadap pedagang yang berani menjual secara ilegal minuman beralkohol, pada Senin (15/11/2021), sekira pukul 16.00 wib, penjualan tersebut masuk wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Kejadian bermula ketika pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa di wilayah Kab. Mojokerto banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali.

Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Petugas kepolisian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti miras yang diedarkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum.

” Tiga tersangka tersebut adalah MD (63) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, UT (40) asal Kecamatan Jetis Kabupatan Mojokerto dan PS (41) asal Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam Kasubag Humas Polresta Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian,12 (dua belas) Botol Miras jenis Arak Jowo @1,5 L, 3 (tiga) botol Miras Jenis Arak Bali @600 ml, 11 (sebelas) Botol Kosong Bekas Miras Arak Jowo Serta 2 (dua) KTP, dan 1 (satu) SIM.

Tersangka di jerat dalam pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Rencananya tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa, 16 November 2021 jam 08.00 WIB pagi tadi.(Tom/Khambali)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed