Di Forum Seminar & Rapat Tahunan PAACLA Indonesia, Kementerian PPA RI Soroti Beberapa Kabupaten Di Jawa Timur Terkait Pekerja Anak

Berita270 Dilihat


MC, Surabaya, 4 Desember 2024 – PAACLA (Partnership for Actions against Child Labour in Agriculture) Indonesia menggelar Seminar dan Rapat Tahunan di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya dengan tema “Memperkuat Kemitraan Untuk Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan Tanpa Pekerja Anak Menuju Indonesia Emas 2045.” Acara tersebut dihadiri oleh Wamen HAM RI, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, serta ratusan undangan lainnya.

Dalam kesempatannya, Ciput Eka Purwiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyampaikan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Penanggulangan Pekerjaan Anak.

“Peraturan ini adalah instrumen yang bisa dipergunakan oleh masyarakat di tingkat desa untuk mengidentifikasi dan menangani anak-anak yang berisiko menjadi pekerja anak atau yang sudah terlanjur menjadi pekerja anak,” ujar Ciput.

Ciput menekankan bahwa peraturan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dari berbagai kementerian dan lembaga, meskipun yang mengeluarkannya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sedangkan Di Jawa Timur, Ciput mengatakan bahwa daerah yang menjadi fokus adalah Kabupaten Jember, yang dikenal sebagai produsen tembakau. “Kami berharap pemerintah Provinsi Jawa Timur mengefektifkan dan menganggarkan rencana kegiatan untuk memastikan anak-anak di tengah isu putus sekolah atau terpaksa bekerja agar bisa kembali mendapatkan pendidikan,” tambah Ciput.

Selain Jember, Ciput juga menyebutkan bahwa Kabupaten Jombang juga ditemukan anak-anak yang bekerja di sektor perikanan dan konveksi. “Kondisi ini mungkin bisa kita temukan di daerah-daerah lain di seluruh Jawa Timur,” jelasnya. Ciput juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus pekerja anak melalui layanan sahabat perempuan dan anak di tingkat nasional dengan menghubungi nomor 129.

Ciput menekankan pentingnya pendataan yang akurat untuk memastikan bahwa program-program dapat dialokasikan dengan tepat. “Jawa Timur dalam kategori pelaksanaan kabupaten/kota layak anak sudah masuk kategori provinsi layak anak. Kami harap pendataan diperkuat supaya kita bisa menghapuskan pekerja anak di Jawa Timur,” tutup Ciput.

“Dengan semangat kolaborasi, PAACLA Indonesia berharap dapat mencapai pertanian berkelanjutan tanpa pekerja anak dan menyongsong Indonesia Emas 2045 tanpa pekerja anak”. Ungkap Ciput. (adi)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed