Gresik – Sebanyak 31 remaja, saat di jalan Dusun Banjarsari Kecamatan Cerme berbatasan Dusun Kedanyang Kecamatan Kebomas diamankan anggota Polres Gresik.
Pasalnya, para remaja itu diamankan oleh tim gabungan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2021 dari anggota Sat
Samapta dan Satlantas Polres Gresik pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran kerap menggangu ketertiban umum dan warga sekitar, seperti balap liar.
Seperti diungkapkan, salah satu remaja DN berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan di bangku SMP ini, dirinya kerap nongkrong untuk menghilangkan kejenuhan dengan sambil menunjukkan motor yang di modifikasinya.
“Memang biasanya hanya kumpul-kumpul sepeda motoran ,kata remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik ini.
Al hasil mereka di bawah menggunakan truk milik Polres Gresik untuk dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua atau pihak keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini tadi sudah telpon orang tua, tapi disuruh pulang jalan kaki sendiri (sambil menunduk malu),” tutur anak ketiga ini.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad nur azis,SH,SIK,MSi melalui Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai spek maupun yang melakukan balap liar, dengan melakukan pendataan lanjutan. Terkait puluhan remaja dan kendaraan yang sudah diamankan di lapangan Mapolres Gresik.
“Kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2021 dan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Karena, kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka yang terjaring Operasi Patuh Semeru ini masih didata,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Langkah penindakan ini dilakukan personel Satlantas dibantu Satsamapta. Sasarannya yakni untuk mencegah kerumunan yang menganggu keamanan serta keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas.
“Tercatat ada 31 unit motor dengan kondisi sudah tidak sesuai kelengkapan teknis layak jalan atau termasuk kendaraan tidak berkeselamatan yang kami amankan,” imbuhnya.
Engkos menyebut puluhan remaja yang diamankan dengan 31 kendaraan roda dua akan diminta menghubungi orang tua. Agar bisa menyusul anak-anaknya yang terjaring tindak pidana ringan (tipiring) balap liar.
“Nanti akan diminta disusul orang tuanya, 31 kendaraan diamankan menggunakan truk,” memungkasi.(bgs&adi)