Ingin Menyelesaikan Masalah,Seorang Perempuan Justru Menjadi Korban Pengeroyokan.

Berita, Daerah180 Dilihat

Mempunyai keinginan untuk menyelesaikan masalah keluarga secara baik baik , seorang perempuan paruh baya ini malah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan brutal oleh dua orang yang masih tergolong keluarga.

Hj.Soleha (48) Dsn Krajan Persil Desa/Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang telah menjadi korban penganiayaan yang di duga di lakukan oleh Las (48) dan putranya Rul (22) Warga Dsn.Kotokan Desa/ Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berawal pada hari Jumat 17/09/2021 sekira pukul 08.00 Wib,Saat itu Hj Soleha ingin silaturahim ke rumah LAS guna menyelesaikan masalah keluarga dengan itikad baik ,akan tetapi sesampai di rumah LAS ternyata menurut keterangan Hj.Soleha dirinya langsung mendapat perlakuan yang sangat kasar dan brutal “Saya baru datang tiba tiba langsung di lempar batu besar mas..setelah lemparan itu melesat saya di pukul berkali kali, dan di cakar tanpa saya melakukan perlawanan” terang Hj.Soleha kepada pihak Media saat melakukan konfirmasi pada hari Senin 20/09/2021.

Tidak hanya sampai di situ, LAS juga teriak teriak sampai banyak orang yang menyaksikan , dan sesaat kemudian anak LAS yang berinisial RUL juga datang dan melakukan pengeroyokan “Saat itu tiba tiba Rul datang menghampiri saya dan langsung menarik baju saya secara paksa hingga baju saya robek dan maaf (aurat saya terlihat ) orang banyak mas ” Sambung Hj.Soleha dengan uraian air mata ,akibat dari pengeroyokan tersebut menurut korban ,dirinya mengalami luka memar di wajah ,luka akibat cakaran ,dan sakit sekujur tubuh akibat pukulan

Atas kejadian tersebut ,Hj Soleha Langsung melaporkan tindakan Penganiayaan dan pengeroyokan Kepada Polsek Jatiroto dengan Bukti Laporan Polisi LP-B /24/IX/RESKRIM/Polsek Jatiroto Pada Tanggal 17 September 2021.

Kanit Reskrim Polsek Jatiroto, AIPDA ANGGIT membenarkan jika pihaknya telah menerima Laporan Polisi atas korban Hj.Sholeha “Benar mas..kami sudah menerima Laporan tersebut dan kami akan melakukan proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku” terang AIPDA ANGGIT. dalam kesempatan lain ,Korban yaitu Hj.Sholeha sangat berharap kedua pelaku bisa di proses hukum sesuai mekanisme yang ada “Saya sangat berharap pihak Kepolisian melaksanakan tugas nya dengan baik” sambungnya. Perlu kita Ketahui Ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat tindak pidana Pasal 170 KUHP adalah 5 Tahun 6 Bulan. (Sep)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed