MC,Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial MS, 39 tahun yang menjadi kurir sabu pada selasa dini hari 2 November 2021.
MS dibekuk di tempat kos nya daerah Legundi Gresik dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 8,18 gram beserta bungkusnya.
Kepada Petugas, Pria asal kecamatan Karang Pilang Surabaya itu mengaku sudah berjualan Narkoba dari bulan oktober. Setiap pengambilan dan mengirim paketan narkotika jenis sabu, MS mendapat upah Rp. 1.000.000 untuk setiap pengiriman sabu 10 gram.
Setelah melakukan penangkapan tersangka MS, Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan MS, Dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bos nya SOB yang saat ini sedang DPO.
Selain Sabu 8,18 gram, petugas juga menyita
1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 2 (dua) buah skrop, 2 (dua) buah hand phone serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
Dari perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (adi)