Mediacentral-Parimo,Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, menetapkan 2 (dua) orang oknum Aparatur Desa sebagai tersangka diduga korupsi Dana Desa Rp 292 juta tahun 2021-2022.
Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi, mengatakan Rersangka dengan inisial F (54 tahun) yang ditetapkan itu, merupakan Kades Dusunan Barat dan inisial RK (30 tahun) mantan Sekdes Dusunan Barat 2021-2022.
Tersangka F dan Tersangka RK lanjut Fauzi, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-60 dan 61/P.2.16.8/Fd.1/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini seharusnya digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat yang ada di Desa Dusunan Barat ,” ujarnya Senin (27/5/2024).
Namun dalam kenyataannya lanjut Fauzi, beberapa kegiatan tidak dilaksanakan dan Laporan Pertanggungjawaban dibuat fiktif untuk mencairkan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp292 juta.
Sebelum penetapan Tersangka jelasnya, Penyidik Cabjari Tinombi sebelumnya juga telah melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan alat dan barang bukti dengan memeriksa 47 orang sebagai saksi serta 1 orang Ahli Keuangan.
“Dengan alat dan barang bukti tersebut, membuat tindak pidana yang dilakukan menjadi terang, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup kami menetapkan F dan RK sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi dana Desa ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka F dan Tersangka RK dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis : Asri