Viral Di Medsos Penjambretan Di Jalan Arjuno Surabaya Dengan Korban Meninggal Dunia, Pelaku Diringkus Jatanras Polda Jatim

Berita200 Dilihat

MC, Surabaya- Sempat viral di media sosial kasus penjambretan yang mengakibatkan kirban meninggal dunia di jalan Arjuno Surabaya, pelaku akhirnya di ringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Semarang Nomor 47 Surabaya dengan korban meninggal dunia bernama Maya Tri Ramadhani pada 23 Mei 2024 malam.

Korban merupakan mahasiswi UINSA Surabaya di semester terakhir dan sedang melakukan skripsi.

Pada pers rilis yang digelar di Mapolda Jatim pada Jumat 5 Juli 2024, Direskrimum Kombespol Totok Suharyanto mengatakan bahwa petugas menangkap 2 tersangka berinisial MMH dan AYE.

Lanjut Kombespol Totok bahwa tersangka RNA berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas korban yang berisi handphone dan uang tunai 63 ribu.

“Sedangkan tersangka AYE berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk mengambil dompet milik korban bernama Maya Dwi Ramadhani yang meninggal dunia di TKP”. Terang Kombespol Totok.

Korban meninggal dunia karena mengalami laka lantas mengejar pelaku penjambretan. Korban yang sepulang dari kerja tersebut ditolong oleh pengemudi ojek online.

MCDalam kasus tersebut peugas mengamankan barang bukti berupa Satu unit handphone merk iPhone 11, satu buah tas warna coklat berisi dompet dan uang tunai senilai Rp.63 ribu, satu buah jaket berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Vario Honda warna hitam dan flashdisk rekaman CCTV.

Sedangkan Rektor UINSA Prof Muzakki yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas keberhasilan mengungkap tindak pidana yang dialami mahasiswi UINSA Surabaya.

“Ini membuktikan bahwa Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya memberikan atensi kepada kasus yang menimpa pada Mahasiswi kami. Terima kasih kepada aparat kepolisian Pak Dirkrimum Polda Jatim, Pak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Pak Kabid Humas Polda Jatim”. Terang Prof. Zaki

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed