Menaggapi Perkembangan Yang Terjadi Di Rempang Pulau Batam.(Penulis Antonius S. Anggota BIP.45,Bidang Hukum)

Berita, Nasional453 Dilihat

Mediacentral.info- Atas kesepakatan pendahulu kita dan seluruh rakyat Indonesia, maka NKRI bersepakat membangun diatas Dasar UUD 1945 sesuai Pasal 1.Ayat 3, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, maka apakah Pemerintah atau Rakyat wajib sama kedudukandimata hukum.
Maka kalau semua aturan dalam berbangsa dan bernegara Hukum dianggap sebagai Panglima, Hukum tidak dilakukan siasat mensiasati atas asas Pemerintahan yang baik. Mengikuti mekanisme Hukum yang berlaku pastinya, semua akan menjadi tatanan yang serasi dan semua pihak dapat memakluminya.
Namun Begitu hukum digunakan sebagai alat memenuhi nafsu buruk, ada muatan PAT2 Gulipat untuk memperkaya diri dan kelompok. Melakukan pembodohan pada Rakyat, pastinya kehormatan dan Hak yang terzolimi ditindas, maka rakyat berhak mempertahankan kehormatannya selaku rakyat yang sudah merdeka diberlakukan tidak sesuai aturan Main peraturan Per-undang-Undangan yang ada.
Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir, telah memutuskan dalam putusannya NO.96/PUU/XIV/2016 Perihal: Pengujian PERPU NO 51 TH.1960 : Larangan pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atau kuasanya terhadap Undang undang Indonesia tahun 1945.
Dalam pengujian ini dimana DPR, serta Ahli Presiden dan terkait ikut hadir, maka sesuai yang diperintahkan UUD 1945 Pasal 24 tentang kekuasan Kehakiman Pasal 24 dimana salah satu dari yang dimaksud dari kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final yang pertama dan terakhir dan mengikat baik pada Pemerintah,DPR dan seluruh Rakyat Indonesia, wajib tunduk dan mengetrapkan demi tertib dalam berbangsa dan Bernegaradi Republik Indonesia yang kita cintau Bersama.
Dimana M.K.dlm putusan yang mendasar mengatakan : U.U.51 PrP/ 1960 mengatur SANGSI apabila ada warga Negara yang de ngan SENGAJA MENGAMBIL atau MENYE ROBOT TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK atau KUASANYA seperti yang dinyatakan Pasl.6 menurut MAHKAMAH KONSTITUSI SUDAH MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA , DIMANA dapat DIPIDANA.
Demikian pula M.K.memberi petunjuk , walaupun demikian bagi yang menempati TANAH NEGARA , SWASTA ATAU PERSEROAN SAAT PEMERINTAH , SWASTA ATAU PERSEROAN MEMERLUKAN ATAU UNTUK MEMBANGUN ,dimana untuk PENGOSONGAN TANAH / RUMAH wajib memberikan TENGGANG WAKTU,demikian PEMERINTAH TIDAK SERTA MERTA MENUTUP KEMUNGKINAN MEMBERIKAN KOMPENSASI atau MERELOKASI memperhatikan KONDISI DILAPANGAN dan untuk tindakan PEMERINTAH melibatkan TNI harus MENJADI PILIHAN TERACHIR , MESKIPUN PENGERAHAN KEPOLISIAN DAN TNI DIBENARKAN..

Namun sesuai yang ada dilapangan Pemerintah REMPANG BATAM setempat,BELUM MENYIAPKAN TEMPAT TINGGAL yang LAYAK SECARA JELAS DAN DIMANA KEBERADAANNYA ,SAAT TERJADI PENGOSONGAN…. DENGAN MENGERAHKAN KEPOLISIAN DAN TNI..
Pengosongan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang ada, sesuai petunjuk M.K bahkan bagi yang menyetujui direlokasi, belum ada temapt tinggal yang jelas atas relokasi yang dimaksud.
Hanya gambar yang menari yang dipertontonkan namun tidak ada wujud nyata, hal ini sekedar menarik yang tergusur, tidak jelas secara kasad mata untuk dapat dinikmati, tentu saja bila dikosongnkan , mereka tidak bisa kembali ke tempat asal mereka. Bila perelokasian berjalan tertatih tatih, ter-esot-esot..jelas akan menyusahkan mereka, hal ini terbukti tempat relokasi baru dibuat jalan/ dikerjakan, sedangkan penggusuran sedang dilakukan tanpa peraturan yang berlaku.
Mereka keluar dari tempat pejabat lalai atas janjinya, bisa saja terjadi pelanggaran, relokasi tingal kenangan , serta pepesan yang kosong diterima mereka tergusur, maka wajib ada kejelasan yang nyata, kongkrit sehingga dikemudian hari tidak ada lagi laporan atau keluhan miring terhadap pemerintah yang ada. Terburu-buru tidak terkordinasi, sehingga pastinya yang namanya manusia siapa yang tidak marah jika selaku manusia tidak dimanusiakan.
Mengambil sikap mengerahkan Polri dan TNI secara Arogan, dengan cara serampangan belum disiapkan secara patut wajib Pemerintah setempat mengedepankan sesuai peraturan per-undangan yang ada diatur dalam peraturan Presiden no 62 TH 2018.
Bagi mempunyai hak milik untuk wajib diganti rugi, dibayar langsung melalui rekening pemilik yang sah, dan bagi yang tidak memiliki bukti kepemilikan serfitikat atau bukti yang lain secara sah dasar bukti ke pemilikan dapat direlokasikan.
demikian peraturan per-undangan yang ada dan tidak perlu ditarik ke-isu2 tidak benar , menjadi Indonesia tidak dapat berjaya.
kita bangsa Indonesia dalam menggalang Negara lain untuk berinvestasi bersaing dengan negara lain yang ada merupakan kewajiban bangsa kita yang diamanahkan UUD 1945. di atas Republik kita ini , Negara manapun beringinan yang sama untuk masuk nya investasi dari negara lain .
jadi bersyukurlah kita , jikalau negara lain masih mempercayai bangsa kita Indonesia,maka persaingan dalam globalisasi dengan negara lain wajib menjadi pertimbangan kita .
jika kita tidak menerima , menyambut kesempatan ini , dimana negara yang masih mempercayai indonesia , dapat saja mereka mengalihkan investasi mereka kenegara lain. maka kita akan tertinggal untuk memajukan bangsa kita dalam banyak hal.
maka emosi2 / nafsu sesaat wajib ditinggalkan, dimana Pimpinan Negara sesuai UUD.1945 diperintahkan memajukan , mencerdaskan , mensejahterakan bangsa Indonesia, maka mendatangkan investasi mendatangkan devisa , menyerap tenaga kerja , adalah perintah UUD 1945. bagi Kepala Negara, sehingga tidak serta merta pokok persoalan.
mengkliem kepemilikan yang dapat kita atasi bersama , jangan menjadikan menghilangkan kesempatan kita bekerja sama dengan negara lain, yang nyata menguntungkan bagi kepentingan bangsa kita Indonesia.

maka merelokasi yang jelas wajib dilaksanakan secara jelas dan bertanggung jawab perintah amanat Konstitusi, ketidak jelasan, digusur begitu saja kemana mereka berteduh…??? bukankah mereka mempunyai anak dan istri pantas kah disebut azas Pemerintahan yang baik..??? sehingga semua dapat menerima dengan berbesar hati menjadi clear dan clein.
maka kemanusian yang adil dan beradab wajib dipunyai oleh pemangku jabatan, wajib dilaksanakan azas azas umum pemerintahan yang baik U.U no.30 th.2014
sebaliknya sesuai yang termaktup pasal.3 UU..51 PRP / 1960 adalah merupakan konsekuwensi Yuridis dalam pasal. 33 ayat.3 UUD .1945 dan pasal.1 atau.3 junto pasal.2 ayat.1, undang pokok agraria?, dimana menyatakan :bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi Negara dan dipergunakan untuk se- besar2nya kemakmuran rakyat.
berdasarkan mahkamah konsitus :no.001-0021-002 / PUU-1 / 2003.dimana atas arti dikuasai oleh negara, bukan hanya sebagai hak mengatur , namun lebih dari itu rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk melakukan serangkaian tindakan pengelolaan sumber data alam , untuk kemak muran rakyat meliputi 5 fungsi Negara yaitu : fungsi kebijakan , kepungurusan , pengaturan , pengelolaan , dan fungsi pengawasan.
kelima fungsi Negara tersebut , berdasarkan putusan M.K.no.85 / PUU – XI / 2013 tanggal.18 febuari 2015 harus pula memperhatikan lingkungan hidup.. Maka memanusiakan warganya bagi Pemerintah dan DPR sampai ketingkat bawah wajib ber-sama, selalu melakukan ricek dan ricek , saling memberi kan masukan , mengawasi dan berfikir dampak yang akan diderita warga, seharusnya wajib tidak ter pisahkan…
untuk inilah DPR , provinsi ,daerah dan pemerintah daerah dan pusat wajib hadir diberikan amanah oleh rakyat digaji dari uang rakyat wajib bertanggung jawab atas tugas dan fungsi wewenangnya, untuk menciptakan NKRI yang anti korupsi,jujur.. bersih , untuk yan dimaksud memakmurkan RAKYAT diderahnya masing-masing.
selain itu sesuai UUD 1945 pasal.28 c ayat .2 dikatakan oleh M.K. .bahwa negara tidak boleh meng- halangi atau melarang sekelompok masyarakat , yang sah berdasarkan hukum untuk melakukan upaya kolektif, dalam memajukan dirinya , dan memperjuangkan haknya jika upaya itu dilakukan untuk kepentingan membangun masyarakat yang madani.
demikian pula rakyat yang tidak mempunyai alas dasar hak yang sah ,telah tinggal ditanah yang ada pemiliknya..
wajib memahami pula NKRI ini adalah negara hukum , tidak bisa pula secara semena-mena mengkliem namun tidak dapat membuktikan alas dasar kepemilikan yang sah…
karena UU pertanahan mewajibkan juga seseorang berbicara tanah miliknya wajib pula menunjukan /membuktikan, adanya bukti kepemilikan yang sah menurut per-undang2an yang ada. bahwa memang seseorang jika berbicara tanah itu miliknya membuktikan kepemilikan diatas dasar kepe milik yang sah , juga tidak boleh ber- dalih dengan bermacam-macam alasan, namun ujung2nya tidak ada dasar sertifikat yang dapat ditunjukannya… maka NKRI selaku negara hukum. wajib warga tunduk pada undang2 yang diberlakukan..
dari semua ulasan ini M.K .memberikan bimbingan masyarakat atau warga didaerah manapun berada, baik pemerintah pusat sampai didaerah, maupun Dewan Perwakilan Rakyat sampai provinsi dan didaerah wajib bersama, mempunyai pemikiran hukum yang seirama , tidak seseorang mengkliem tanah tersebut miliknya, jika tidak didasari kepemilikan yang sah.
Bukti dasar kepemilikan sertifikat yang sah, baik yang lama sebelum uupa atau yang dalam rangka didaftarkan dan telah mengantongi kepemilikan yang sah ,. sesuai yang diatur dalam pendaftaran tanah. .
sesuai saat Menteri ATR / kepala BPN Bapak Hadi ,saat rapat bersama DPR beberapa hari yang lalu ternyata, tanah di Rempang di Batam yang akan dijadikan pusat Industri itu adalah tanah dari berasal Hutan lindung.
padahal jika sudah dikeluarkan dari hutan lindung , maka wajib pemerintah mempunyai kekuasaan mengelola…maka wajib sebatas diberikan hak pakai dalam hak pengelolaan bagi yang ingin berinvestasi.
maka berdasarkan peraturan pemerintah no.40 th.1996 apakah hak guna usaha hak guna bangun wajib didasari… tanah milik negara bukan tanah yang dikuasai negara atau tanah milik swasta perorangan, dimana telah diterangkan bahwa barang milik negara berasal dari belanja keuangan negara.
adapun hutan lindung adalah tanah bebas belum dilekati oleh kepemilikan apapun termasuk tanah yang dikuasai negara , bukan dikatagorikan sebagai tanah milik negara, maka tanah yang dikuasai negara merupakan tanah negara bebas , yang belum dilekati hak apapun.

maka jika ada pemilik tanah eiqendom yang sah oleh UUPA dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan staatblet 1834 mo.27 diakui oleh P.P .pasal 24.th.1997 dalam pasal.24 jo peraturan badan pertanahan mo.37 th.1997 pasal.76 masing masing pada ayat 1.staatblet 1834 no.27 itu diakui pendaftarannya sah, karena ada srtukur , maeef brief ( peta). pajak yang telah dibayar saat itu dan telah terdaftar Dit- jen Agaria..saat BPN masih dibawah Menteri dalam Negeri.
demikian saat seketaris negara pada th.1999 telah mengeluarkan perintah pada kepala BPN provinsi dan daerah di Bandung wajib pendaftaran sertifikat tidak boleh di-halangi , adapun dasar Sekertaris Negara mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap., memerintahkan kepala BPN provinsi dan daerah memprosesnya.
demikian pula sebelum Seketaris Negara mengeluarkan putusan yang ditujukan pada BPN provinsi dan daerah tersebut , berkordinasi dengan balai harta peninggalan , dimana balai harta peninggalan. dalam suratnya memerintahkan seluruh tanah yang dimiliki ahli waris supaya segera didaftarkan..

maka jelas jika pemilik eiqendom dapat membuktikan maka pemerintah pun wajib tunduk atas kehadiran kepemilikan tersebut , bukan hanya berlandasakan sebagai hanya cukup mengatakan berasal dari hutan lindung , sudah dianggap berarti serta merta memilik alas dasar yang sah. sesuai yang diatur oleh per-undangan yang ada dikeluarkan HGB , sehingga pengusaan dari hutan lindung yang telah dikeluarkan bukan serta merta mengacu milik negara..dan tidak dibenarkan mengeluarkan HGB atau HGU kecuali hak pakai , karena walaupun setatus milik kepemilikan negara pun tidak boleh dialihkan atau dijual belikan atau hal lain yang berpindah pada pihak ke.3 jika tdk ada unsur yang jelas.

karena jika pemilik yang sah dapat membuktikan kepemilikannya , apapun sertifikat berdiri diatas dasar hak milik , maka HGU , HGB atau hak pakai menjadi gugur jika muncul adanya hak milik…
demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa kemanusian yang adil dan beradasarkan aturan2 hukum wajib dijaga dan dihormati siapapun. semoga kegaduhan dapat diakhiri jika ketulusan…kejujuran , kebersihan hati , mempunyai tekat
mengawal hukum sebagai Negara hukum , keluar dari siasat mensiasati menjadi pemerintahan yang buruk. semoga Allah yang penuh kasih dan sayang memberkahi para pejabat yang tawakal seluruh Rakyat Indonesia ber-sama ikut mengambil bagian meneruskan perjuangan yang diperjuangkan oleh pendahulu kita memasuki Indonesia yang lebih disegani oleh negara lain, MENJADI LEBIH HARUM DIMATA DUNIA..AMIN…AMIN.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed