Dinas ESDM Jatim Apresiasi Jajaran Polda Jatim Atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Dan Gas Bersubsidi.

Berita248 Dilihat

MC, Surabaya- Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nurkholis Melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Ariful Bhuana menghadiri pers rilis Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi yang digelar Bidhumas Polda Jatim pada Kamis 7 Maret 2024.

Pers rilis yang digelar di Mapolda Jatim tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan, Kabid Humas Kombespol Dirmanto dan Perwakilan dari Pertamina.

Pada pers rilis tersebut Polda jatim berhasil mengamankan tersangka dari beberapa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sampang dan Ngawi. Tersangka dalam aksinya membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barkode petani dan menjualnya dengan BBM yang non subsidi.

Selain itu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi di Bangil Pasuruan. Petugas melakukan penangkapan 2 tersangka di gudang pengoplosan. Dalam aksinya Tersangka melakukan pemindahan isi gas tabung Elpiji bersubsidi (3 kilo) ke elpiji 12 kg dan 50 kg.

Tersangka menjual elpiji yang non subsidi tersebut ke beberapa daerah antara lain di Sidoarjo, Surabaya dengan memperoleh keuntungan Rp. 10 juta setiap bulannya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Dinas ESDM yang diwakili oleh Sekdis Ariful Bhuana mengapresiasi jajaran Polda Jatim. Menurut Ariful, penindakan ini merupakan penhungkapan yang luar biasa, terlebih mendekati bulan Ramadhan yang berpotensi bisa berdampak pada kelangkaan barang.

“Kami Dinas ESDM Jatim mengapresiasi kepada jajaran polda jatim atas pengawasan BBM yang bisa mengakibatkan distribusi minyak maupun gas menjadi terhambat. Apalagi ini sudah mendekati bulan ramadhan”. Ungkap Sekdis ESDM Jatim Ariful Bhuana.

Sebelumnya diberitakan bahwa

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan BBM bersubsidi. Petugas menangkap 1 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO atas kasus yang berada di Tempat kejadian Perkara (TKP) kabupaten Ngawi.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolda Jatim pada Kamis 7 Maret 2024, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol M. Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa Tersangka MAM ditangkap pada Jumat 12 Januari 2024.

Bermula pada hari kamis tanggal 11 Januari 2023, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Kab. Ngawi.

Petugas menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen dan di angkut dengan sepeda motor. Setelah petugas memastikan bahwa BBM jenis bio solar Bersubsidi tersebut di beli dan di jual serta di tampung oleh Sdr. S.

Selanjutnya pada hari jumat tgl 12 Januari 2024 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truck, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yg berisikan BBM jenis bio solar.

Selain itu, petugas menemukan 3 buah bull masing2 kapasitas 1.000 liter dlm kondisi kosong, 20 jerigen kapasitas 30 liter dim kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air.

Kombespol Luthfie Melanjutkan bahwa Para tersangka dalam modus operandinya dengan cara mengangsu membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kab. Ngawi.

“Mereka dengan menggunakan barkot petani selanjutnya di angkut dengan sepeda motor menggunakan dua jerigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali”. Terang Kombespol Luthfie.

“Selanjutnya Bio solar tersebut di tampung oleh Sdr. S yang bertempat di Kab.Ngawi, dan menjualnya dengan harga industri dengan menggunakan truck yang sudah di modifikasi”. Jelas Kombespol Luthfie.

Karena Perbuatannya, para Pelaku dikenakan Pasal 55 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed