MC | Sigi – Berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 januari 2021 dengan Nomor perkara : 39/G/2020/PTUN.PL, Camat Marawola Nuzuluddin menyampaikan kronolis obyek sengketa lahan di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi sebagai berikut.
Pada tanggal 12 september 2020, kades Sibedi Irianto Mandiri Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi telah menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) Nomor : /PEMDE/SKPT/SBD/MR/2020, kepada Imran warga Desa Sibedi seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atau 1 Hektar yang terletak didusun 1 Desa Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Bahwa penerbitan SKPT oleh Kades Sibedi Irianto Mantiri kepada sdr.Imran dengan penguasaan seluas 10.000 M2 atau 1 Ha adalah diatas tanah negara yang dilekati hak penguasaan pemerintah daerah Kabupaten Sigi sebagai kawasan destinasi wisata “Bukit Bulutanda” yang tidak pernah dipunyai oleh perseorangan ataupun badan hukum.
Dengan pembuatan SKPT atas nama Imran oleh Kades Sibedi Irianto Mantiri dinilai sebagai bentuk rekayasa dan manipulasi data, oleh karena dimana penguasaan bidang tanah yang disebutkan dalam SKPT tersebut, sebelumnya tidak pernah dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan, dan tidak didukung kebenaran data fisik dan data yuridis.
Untuk penerbitan SKPT oleh kades Sibedi Irianto Mantiri kepada Imran, dinilai tidak sah oleh karena SKPT tersebut hanya ditandatangani oleh kades Sibedi tanpa diketahui oleh Camat Marawola (tergugat)
Kemudian bahwa dalam SKPT atas nama Imran tersebut, terlampir surat pernyataan batas tanah, yang disebelah barat ditandatangani Asmudin dan disebelah timur ditandatangani Irianto Mantiri, sementara pengakuan/keterangan masyarakat Desa Sibedi bahwa kedua nama yang bertandatangan dalam surat pernyataan batas tanah, tidak memiliki tanah dilokasi tersebut.
Olehnya penerbitan SKPT oleh kades Sibedi Irianto Mantiri kepada Imran, dinilai sebagai bentuk rekayasa dan manipulasi yang tidak lain tujuannya adalah untuk menkonversi tanah negara menjadi hak milik, yang selanjutnya diperjual belikan kepada Mohammad Amri Arafah.
Bahwa sebelumnya Camat Marawola tidak pernah mengetahui adanya proses pembuatan SKPT Nomor : /Pemde/SBD/MR/2020, tanggal 12 september 2020 atas nama Imran, oleh kades Sibedi dan juga Camat Marawola tudak pernah mengetahui adanya jual beli tanah antara Imran (penjual) dengan Mohammad Amri Arafah (pembeli) karenanya kedua tidak pernah menghadap kepada Camat Marawola pada saat penandatanganan surat penyerahan, bahkan hingga saat ini Camat Marawola tidak perna melihat dan mengenal Mohammad Amri Arafah.
Dikatakannya, adapun penandatanganan surat penyerahan tanggal 14 september 2020 oleh Camat Marawola tersebut dan merasa tertipu dan dikelabui oleh Kades Sibedi dan mendatangi Camat Marawola dikantor Camat dan menyampaikan telah menjual tanah milik istrinya di Desa Sibedi dengan harga 50 juta, dan oleh Camat Marawola ketika itu tanpa membaca dan memeriksa surat penyerahan tersebut langsung ditandatangani.
Kemudian setelah itu masyarakat Sibedi Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi mengetahui bahwa Kades Sibedi atas kerjasama dengan Imran telah memperjual belikan tanah negara dikawasan destinasi wisata bukit Bulutanda, maka pada tanggal 16 oktober 2020 masyarakat Sibedi bersama dewan adat telah melakukan demo unjuk rasa di kantor Camat dan meminta pada Camat Marawola untuk mencabut, membatalkan surat penyerahan Nomor : 226/MR/2020 dengan alasan bahwa tanah yang diperjual belikan tersebut bukanlah tanah milik Imran melainkan tanah negara yang melekat hak penguasaan pemerintah sebagai kawasan destinasi wisata.
Camat melanjutkan, dengan telah melakukan penelitian pemeriksaan kembali SKPT dan surat penyerahan Nomor : 226/MR/2020 tanggal 14 september 2020, selanjutnya meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang turut bertandatangan dalam SKPT dan surat penyerahan tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh menjelaskan bahwa benar tanah yang diperjual belikan tersebut adalah tanah negara atau kawasan destinasi wisata yang direkayasa melalui SKPT, yang kemudian surat penyerahan Nomor : 226/MR/2020, tanggal 14 september 2020 dibuat sendiri oleh Kades Sibedi.
Olehnya pada tanggal 19 oktober 2020, Camat Marawola mengundang kepada Kades, Imran (Penjual) dan Mohammad Amri (pembeli) untuk meminta penjelasan, tanggapan atas tuntutan masyarakat Desa Sibedi. Namun tidak seorang pun yang hadir memenuhi undangan tersebut.
Maka Camat Marawola membuat berita acara pembatalan Nomor: 100/252/SETCAM 19 oktober 2020 dengan membatalkan surat penyerahan Nomor:226/MR/2020 dan mengembalikan tanah tersebut sebagai tanah negara.
Dengan pembatalan terhadap surat penyerahan tersebut untuk menghindari tuduhan keterlibatan atas penjualan tanah negara dan juga menghindari timbulnya konflik antar masyarakat Desa Sibedi dengan pemerintah Desa serta Kecamatan, tutupnya.* Ali/Tim