Satgas Premanisme Dan Saber Pungli Polres Kediri Tangkap 7 Orang Penarik Pungutan Liar di Portal Lahar Desa Siman Kab.Kediri

Berita, Daerah938 Dilihat

MC | Kediri, -Berdasar pada laporan dari masyarakat dan sopir-sopir angkutan matrial yang kesehariannya mengais rejeky diseputaran desa Siman Kec.Kepung Kab.Kediri maka, Satgas premanisme dan Saber pungli dari Reskrim Polres Kediri bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
.
Dari hasil penyelidikan Satgas premanisme dan saber pungli Polres Kediri pada hari selasa (15/6/2021) pukul 10.30 wib telah melihat ada 7 (tujuh) orang yang sedang melakukan aktivitas pemungutan diportal masuk jalan lahar desa Siman, Tidak lama menunggu, pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 wib tim satgas premanisme dan saber pungli langsung menangkap ketujuh orang tersebut guna dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan para pelaku mengakui, bahwa mereka melakukan pungutan liar kepada sopir-sopir truk matrial yang lalu lalang melewati portal yang secara sengaja mereka pasang guna melancarkan aksinya.
.
Modus operandi ketujuh orang tersebut adalah menarik pungutan liar pada sopir truk matrial, yang mana hasil dari pungutan liar tersebut dipergunakan oleh mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dari hasil penangkapan ketujuh orang tersebut, tim satgas premanisme dan saber pungli Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungutan liar dan catatan hasil pungutan liar yang mereka lakukan pada sopir-sopir matrial sejak tahum 2019 lalu.
.
Berikut nama ketujuh pelaku aksi pungutan liar yang berhasil di amankan oleh satgas premanisme dan saber pungli Polres Kediri :

  1. Inisial ROS (18) pedagang, warga Dsn.Brumbung Desa.Kebonagung RT 3 RW 2 Kec.Kepung Kab.Kediri
  2. Inisial RP (23) swasta, warga Dsn.Bokor Pradah RT 1 RW 5 Desa.Siman Kec.Kepung Kab.Kediri
  3. Inisial FK (19) buruh tani, warga Dsn.Bokor Pradah RT 1 RW 5 Desa.Siman Kec.Kepung Kab.Kediri.
  4. Inisial ZA (44) buruh tani, warga Dsn.Bokor Pradag RT 1 RW 5 Desa.Siman Kec.Kepung Kab Kediri.
  5. Inisial AFA (22) pedagang, warga Dsn.Pondok Desa.Pondokagung Kec.Kasembon Kab.Kediri.
  6. Inisial LS (35) pedagang, warga Dsn.Siman Desa.Siman RT 1 RW 3 Kec.Kepung Kab.Kediri.
  7. Inisial PP alias S (62) buruh tani, warga Desa.Siman Kec.Kepung Kab.Kediri.
    .
    Dalam kasus pungutan liar ini ketujuh tersangka disangkakan pasal 49 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo pasal 17 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    .
    Sejak berita ini diturunkan ketujuh tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Kediri untuk kepentingan Penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (im/wied)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed