Hilangnya Berkas Menjadi Hantu Di Mata Kades Tambu.

Berita, Daerah198 Dilihat

Mediacentral-Donggala, Sampai saat ini, diduga hilangnya Berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana desa Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di desa Tambu kecamatan Balaesang kabupaten Donggala, terus menghantui kepala desa Baru yang menjabat, Ada Apa. ???
Andi Liu Pandake, S.P yang baru dilantik sebagai kepala desa Tambu menggantikan Ridwan S.Pd ketika itu menjabat sebagai PJ Kades pada Tahun 2020, disaat mengajukan pencairan dana desa di tahap 3 (Tiga) sering mendapatkan kendala, katanya kepada wartawan mediacentral.info 16/6/2024. Hal itu disebabkan karena tidak ada arsip LPJ Tahap 1 dan 2 di kantor desa tersebut, Walaupun pada akhirnya dapat terealisasikan dana desa di tahap 3, tetap menjadi satu masalah dikemudian hari jika tidak diselesaikan.

Upaya jalan ditempuh oleh kepala desa baru adalah kordinasi dengan BPD, pihak kecamatan Balaesang dan menyurat ke Inspektorat sebanyak dua kali, tetap juga tidak ditemukan dokumen LPJ tersebut. Selain itu Ia menyampaikan ‘ kita sebagai pejabat negara di tingkat desa harus melaporkan penggunaan keuangan negara secara baik dan benar,pemanfaatan anggarab untuk pembangunan desa dilaporkan secara kongkret.

Sementara itu Ridwan lawadi S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai PJ Kades penggunaan tahap 1 dan 2 ditahun 2020 dihadapan wartawan mengatakan, sudah diserahkan ke Inspektorat, setelah diperiksa ketika itu langsung diambil namun tidak dikembalikan ke desa kata Ridwan.
Anas yang baru menjabat Inspektorat menanggapi soal tersebut, akan menanyakan langsung ke Irban IV dikonfirmasi kamis 20/6/2024 diruangnya.

Ditempat terpisah, Ikbal, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ka.Bid PMD) DPMD Kabupaten Donggala, saat ditemui awak media di ruang pelayanan menyampaikan, semua pencairan DD mulai tahap 1, 2, dan 3, tergantung persyaratan pada saat itu (red_tahun 2020).
Pada tahun 2020, saya belum menjabat. Terkait LPJ kami tidak bisa perlihatkan. Untuk regulasi saat ini, LPJ tahap 2 bukan persyaratan untuk pencairan DD tahap 3. Hal ini mengacu pada Permendagri No.20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa. LPJ di tahun berkenaan, akan kami jadikan persyaratan di pencairan tahap selanjutnya,” terang Ikbal.

Lanjut Ikbal, “terkait penggunaan anggaran DD tahap 1, 2, maupun 3, di akhir tahun pasti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Kades wajib memegang arsip LPJ, kalau kades tidak memegang LPJ, berarti ada potensi masalah,” lanjutnya. Ikbal juga berharap, keteledoran yang terjadi saat ini jangan sampai terulang lagi. “Pemdes harus menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya. “Masalah LPJ Desa Tambu, saya belum bisa terlalu banyak berkomentar karena, sudah di periksa Ispektorat dan belum tahu bagaimana hasilnya,” pungkas Ka.Bid PMD Donggala. (Asri/Zan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed