oleh

Menjelang Puasa Ramadhan, Polres Gresik Bubarkan Judi Sabung Ayam”

-Berita, Daerah-52 views

MC-Gresik,Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Manyar menggerebek sarang perjudian sabung ayam di Desa Suci, Kecamatan Manyar dan dari operasi tersebut, polisi berhasil meringkus 17 orang beserta 31 kendaraan ikut diamankan.(22/3/23)

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gresik IPTU Aldhino Prima Wirdhan menerangkan,”Keberhasilan penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya lahan kosong milik Badak (49) di Desa Suci kerap dijadikan arena judi sabung ayam,tidak lama kemudian petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan ke tempat kejadian perkara (TKP), sekitar pukul 11.00 wib”.ujarnya

Lanjut perwira tiga balok dipundak,” Begitu petugas datang, puluhan penjudi lari tunggang langgang dan beberapa orang melarikan diri. Mereka yang melarikan diri ada yang bisa diamankan dan tidak. Namun sebagian banyak pelaku berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Manyar”.tuturnya

“Saat itu terdapat lebih dari 20 orang, namun ada yang berhasil melarikan diri saat petugas datang ke lokasi,”.tandas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Masih kata Aldhino sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Gresik,”Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 17 orang, dua ekor ayam, 13 HP, 31 sepeda motor, satu buah jam dinding, satu buah arena sabung, dan satu buah ember. Serta uang tunai lebih dari Rp 1 juta dan para pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik,”.ungkap Alumnus Akpol 2015 itu.

“Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa 17 orang diamankan juga lokasi arena judi sabung ayam langsung dibongkar oleh petugas”.imbuhnya

Sekedar informasi , arena judi sabung ayam itu beroperasi setiap akhir pekan dan khususnya hari sabtu serta minggu perputaran uangnya setiap bulan mencapai belasan juta rupiah.

Sementara itu perlu diketahui,operasi pekat semeru 2023 hingga 28 Maret mendatang Polres Gresik akan terus melakukan penyelidikan,selain perjudian juga menyisir premanisme, prostitusi, minuman keras dan lainnya yang dapat mengancam ketenangan masyarakat. (DPC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed