oleh

Polres Donggala Gelar Perkara Kasus Pencurian

MC-Donggala, Polres Donggala gelar perkara kasus pencurian, di hadiri oleh beberapa wartawan jum’at 20 januari 2023 di ruang rapat Polres Donggala.
di buka langsung Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana SIK .MIK , didampingi Kasat Reskrim Arsyad Ma alling SH, MH dan Kasi Humas I Nyoman . Berdasarkan surat laporan Polisi no lp/B/01/2023 Polsek Riopakava Polres DONGGALA Polda sulteng tanggal 12 januari 2023.
Surat perintah penyidikan no SP sidik /04/1/res 1.8 /2023 sat Reskrim tanggal 13 januari 2023, Locus tempus delicty (tempat kejadian ) pada hari kamis tanggal 13 januari 2023 di desa Tawiora kecamatan Riopakava kabupaten Donggala, ditetapkan 3 orang tersangka, (AM) alias atong (51), (T) alias Adi (41), dan (Ag) alias palili (54).
Modus yang di lakukan 3 tersangka tersebut adalah menghadang kendaraan yang lewat di perkebunan sawit serta memberhentikan kendaraan namun tidak berhenti, setelah itu mereka melakukan pemukulan dengan berupa benda, sehingga korban jatuh dan tidak berdaya.
Lanjut keterangan yang disampaikan, merampas tas korban yang berisikan uang sejumlah Rp 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah), kemudian di bagi 4 bersama teman lainnya tersangka (A) alias Atong adalah residivis pernah di penjara di rutan Pasangkayu kasus pencurian.
barang bukti yang masih ada dalam penguasaan sebesar Rp..24.374.000 , sebagian dari barang bukti mereka sudah belanjakan beli sabu rokok bayar utang serta belanjakan hari –hari.
ada beberapa barang bukti yang di temukan berupa parang dan lainya, pelaku di kenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Press Release Donggala)
Editor Alwi Asli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed