oleh

Tangkap 5 Pelaku Curanmor Di 11 TKP, Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Beberapa Barang Bukti.

MC, Surabaya- Unit Jatanras Polrestabes Surabaya telah berhasil membekuk 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Ke 5 Tersangka berinisial MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan S,(48) merupakan pelaku pencurian mobil semuanya warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian tersebut di TKP. Senin.(10/4/2023)

“Selanjutnya tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan/penyidikan, cek Tkp, dan saksi-saksi yang berada di tkp, analisa CCTV serta profiling pelaku tersebut. pada 5 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB Rumah Kost JI. Prada Kali Kendal Surabaya.”tuturnya

Tim opsnal jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku dan keberadaannya, Tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di daerah Jl. Tambak Mayor Selatan Surabaya.

Modus operandi Pelaku AM bersama Temannya awalnya berputar-putar mengelilingi wilayah surabaya dan pada saat pelaku sampai didepan Kost Jl Prada Kali Kendal Surabaya.

Pelaku Merusak pagar kost terlebih dahulu kemudian merusak rumah kunci motor menggunakan Kunci Leter T Dan L yang telah disiapkan sebelumya.

“Dari ke 5 tersangka polisi juga menyita barang bukti 1 STNK. Rekaman Cctv HP. 8 Kunci Sepeda motor.Kunci Remot 1 Bungkus Inex. 1 Timbangan Narkoba. 2 Pegangan Kunci T. Kunci Leter “L” 1 Sedotan. 9 Sajam. 1 dompet.”Tambahnya

Selanjutnya tim opsnal membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke unit jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat pasal 363 KUHP. “Tutup Kapolrestabes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed